SEWA RUMAH VILLA BINTARO REGENCY
LATAR BELAKANG
Untuk mendapatkan rumah tempat
berlindung, seseorang dapat menyewa rumah orang lain. Untuk itu diawali dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa antara pihak pemilik rumah dengan pihak
penyewa. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dapat pula secara tertulis.
Selanjutnya sewa-menyewa rumah itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
sewa-menyewa yang telah dibuat.
Salah satu ketentuan sewa-menyewa
yang lazim dibuat adalah pihak penyewa dilarang menyewakan ulang rumah sewa
kepada pihak lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian pada pihak
pemilik rumah disebabkan perbuatan tidak bertanggung jawab pihak penyewa kedua,
berupa perusakan rumah, penggunaan rumah untuk praktek asusila, dan lain-lain.
Tentunya, pemilik rumah berharap, rumah yang disewakannya bermanfaat tanpa
mendatangkan masalah dikemudian hari. Pelanggaran atas hal tersebut memberi hak
kepada pemilik rumah untuk meminta kembali rumahnya dari pihak penyewa. Dengan
kata lain pemilik rumah sewa berhak untuk membatalkan perjanjian sewa-menyewa
rumah yang telah dibuatnya bersama penyewa.
Setelah pembatalan perjanjian, pihak
pemilik rumah berhak mendapatkan kembali rumahnya tanpa harus mengembalikan
biaya sewa.
Di Villa Bintaro Regency Nomor 12A RT
1 RW2 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten
Tangerang, Banten, penyewa rumah (selanjutnya disebut Penyewa 1) menyewakan
kembali rumah yang disewanya kepada pihak lain (selanjutnya disebut Penyewa 2)
tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Hal ini membuat pemilik rumah merasa
dirugikan, karena dalam perjanjian yang disepakati, rumah yang disewa tersebut
akan dipakai sendiri oleh penyewa. Oleh karena itulah pemilik rumah sewa
meminta Penyewa 2 untuk mengosongkan rumah karena dianggap tidak berhak berada
di rumah itu.
TUJUAN
- Untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak
- mengatur hubungan hukum
- melahirkan seperangkat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dari kedua belah pihak tersebut
PENYELESAIAN
Penyewa 2 yang merasa tidak
bersalah, karena tidak mengetahui duduk perkara permasalahan, tidak mau pergi
dari rumah. Akhirnya setelah dijelaskan duduk perkaranya, Penyewa 2 mau pergi
dari rumah, jika uang sewa yang telah diberikannya kepada Penyewa 1,
dikembalikan lagi setengahnya oleh pemilik rumah. Akan tetapi pemilik rumah
tidak mau mengembalikan uang sewa, karena merasa tidak pernah menerima uang itu
dan menyatakan bahwa pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut
adalah Penyewa 1.
Penyewa 1 sendiri mau mengembalikan
biaya sewa Penyewa 2, karena penyewa 1 telah melanggar aturan perjanjian yang
dibuat oleh pihak pemiliki rumah sebelumnya. Penyewa 1 merasa bahwa pembatalan
perjanjian sewa-menyewa secara sepihak oleh pemilik rumah, sudah sepatutnya
dilakukan oleh pemilik rumah.
REFERENSI
Lampiran :
- Dokumen terlampir
- Fotokopi ktp
- Kk
- Dll
Tugas sofskill kelompok hukum perjanjian
/2eb07 :
Hilmi Fabriansyah (24213131)
Ibnu Muttaqin (24213176)
Indah Yulianingsih (24213375)
Intan Asifa (24213428)
Johan Perkasa Rohiman (24213663)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar