Jumat, 12 Desember 2014

KOPERASI PERFECTO



KOPERASI SAMPOERNA

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dalam pengertian tersebut maka saya akan menganalisa sebuah koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Karyawan Sampoerna (KOPKAR Sampoerna). Adapun penjabaran berdasarkan pemikiran atau teori sebagai berikut :
TUJUAN KOPERASI
Tujuan dari Koperasi Karyawan Sampoerna tertuang dalam visinya yaitu:
Menjadi institusi koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Selain itu, tujuan dari koperasi pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan unuk anggota – anggotanya dan juga aspek pelayanan dari koperasi itu sendiri.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari Koperasi Karyawan Sampoerna yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan terjabar sebagai berikut :
Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
·       Terbuka bagi semua komunitas
·       Tidak ada diskriminasi thd. Agama, suku, dan jender
·       Tidak ada pemaksaan
Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
·       Satu anggota satu suara
·       Hak yang sama dalam memilih maupun dipilih
·       Hadir dan berparsisipasi aktif
Partisipasi Ekonomi Anggota
·       Penyertaan modal
·       Pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
·       Pembentukan kekayaan bersama
Otonomi dan Kemerdekaan
·       Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
·       Tidak ada pengendaliaan/ pemaksaan dari pihak lain
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
·       Dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan
·       Hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.
Kerjasama antar Koperasi
·       Kerjasama dengan induk Koperasi
·       Kerjasama dengan koperasi lainnya
Kepedulian terhadap Lingkungan
·       Berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar
·       Memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar
BENTUK ORGANISASI 
KEPENGURUSAN UNTUK MASA BAKTI 2011 s/d 2014



Ketua Umum
:
Widodo Heri Kusriwinto
Ka. Bidang Organisasi
:
Hendriawan Arief Wibowo
Ka. Bidang Usaha
:
Sri Lestari
Ka. Bidang Keuangan 
:
Ayuna Nur Mustika
Bendahara
:
Aprilianita
Sekretaris
:
Jarmi
Ketua Pengawas
:
Fuad Wijanarko
Anggota Pengawas
:
Endang Tutik
Anggota Pengawas
:
Yuliana Tati Harijani



Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 1
:
Supriyati
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 2
:
Titik Sri Wahyuni
Koordinator Unit PelayananTaman Sampoerna
:
Mansur
Koordinator Unit Pelayanan Sukorejo
:
Yusuf
Koordinator Unit Pelayanan Malang
:
Anissa
Koordinator Unit Pelayanan Jakarta
:
Welly Wiryanto
Koordinator Unit Pelayanan Karawang
:
Budi Mulyono



Manajer
:
Didik Harsoyo 
HIERARKI
Koperasi Karyawan Sampoerna mempunyai hierarki sebagai berikut :
 

SYARAT KEANGGOTAAN

1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa atau tidak dalam perwalian).
2. Mata pencaharian sebagai karyawan tetap pada PT. HM Sampoerna Tbk., dan/atau anak perusahaan.
3. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Koperasi yang berlaku.
4. Bersedia untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagai anggota.



KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar/nilainya diputuskan Rapat Anggota.
2. Mengamalkan landasan, azas dan prinsip-prinsip Koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5. Hadir dan berperan aktif dalam Rapat Anggota.

HAK ANGGOTA

1. Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus/Pengawas.
3. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
4. Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama.
5. Mendapat keterangan dari Pengurus mengenai Perkembangan Koperasi.
6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku.
7. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Saya tidak mengetahui Sumber modal PT.SAMPOERNA INDONESIA Tbk berasal dari mana karena dalam situs webnya yang saya cari tidak member tahukan darimana sumber modal perusahaannya.
REFERENSI

LIBURANKU

UJUNG GENTENG

Pengalaman kali ini saya dan bersama sahabat berlibur ke Pantai Ujung Genteng, Sukabumi. Saya ingin menceritakan liburan saya dengan teman-teman saya pada hari jumat, tanggal 06 juni 2014. Sebelumnya kami berdelapan sudah memiliki rencana untuk pergi kesana, tapi teman saya yang bernama R.Arizona (Adit) tidak bisa ikut karena tidak di izinkan oleh orangtua nya.Terpaksa kami berangkat bertujuh termasuk saya dengan empat kendaraan bermotor roda 2. Kami semua berangkat dari rumah saya, mereka semua sebelum berangkat, malamnya pada nginep dirumah saya supaya tidak ada yang lambat atau ngaret. Namun, teman saya yang bernama Agy tidak ikut, dia nunggu di depok besok pagi nya. Kami berangkat pagi pada jam 06.00 setelah sarapan pagi. Karena teman saya yang bernama Made (Bony) kelupaan membawa helm, terpaksa kami semua kerumah dia. Okeh kami berangkat dari Bogor jam 9, kami menuju ciawi jam 11 disana perjalanan terasa lambat karena banyak truk/bus besar memadati jalan , setelah melewati ciawi kami menuju perjalan ke sukabumi. Cuaca yang panas tidak menghalangi tekad kami untuk pergi ke Pantai Ujung Genteng. Di setengah perjalanan kami beristirahat sejenak di pom bensin setempat, karena udah pada kering bensinya, haha. Setelah beristirahat, kami pun melanjuti perjalanan menuju Jampang Tengah kurang lebih waktu menujukan jam 1 kami semakin bergegas untuk mengejar sunset di sana. Di tengah perjalanan tidak di sangka teman saya yang bernama joy dan akbar terjatuh dari motor dengan motor nya pun ikut jatuh. Mungkin si Joy ini mengantuk atau kenapa, dia menabrakan motor nya ke pinggir jalan, alhasil dia dan Akbar yang di boncengi tergelincir dari jalan -__- , serentak kami pun kaget kenapa itu orang dan kami pun berhenti untuk menolong motornya haha , eh menolong orangnya juga dongg , Akbar yang di bonceng oleh Joy terlihat kesal karena motor kesayanganya harus berpacu pada bahu jalan dan mereka sedikit kurang akur mungkin karena Akbar masih kesal kali. Tapi lama kelamaan Akbar mulai memaafkan Joy dan mereka menjadi teman kembali haha. Ohiya perjalanankami masih jauh menuju Ujung Genteng dari jampang tengah bensin yang habis pun terus kami isi untuk sampai di sana. Masuk menuju Ujung Genteng kami di kenakan tarif sebesar 8rb untuk /motor. Tidak jauh dari tempat pembayaran sekitar setengah jam akhirnya kami semua sampai di Pantai Ujung Genteng , Pantai yang tidak banyak di ketahui oleh orang-orang mungkin karena jauh kali yaa? tapi bagi kami jauh atau dekatnya perjalanan sama sekali tidak menghalangi perjalanan kami untuk sampai di Pantai yang seindah ini. Pantai disini masih sangat sepi hanya sedikit pengunjung , tidak tahu juga sih apa kemari pas kita pergi kesana belum pada liburan atau bagaimana. Tetapi begitu kami sampai disana mata kami menatap kepuasan tersediri karena sudah berhasil untuk sampai disini . Dan kami menginap disana selama 2 hari 2 malam untuk merasakan indahnya Pantai Ujung Genteng Sukabumi dan rencananya kita akan kembali kesini dengan teman-teman sekelas kita dan merasakan keindahanan bersama-sama . Pesan Sejauh-jauhnya perjalan apabila kita lewati bersama pasti akan terasa dekat. terima kasih ini sedikit foto-foto dari kita





Jumat, 03 Oktober 2014

KOPERASI

KOPERASI 

PENGERTIAN 

Apa itu koperasi ??? Menurut saya, koperasi itu sebuah organisasi yang dikembangkan,dimiliki, dan di operasikan demi menghasilkan kepentingan bersama. Koperasi juga bisa disebut dengan organisasi bisnis yang mempunyai visi dan misi untuk kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebuah koperasi itu mempunyai prinsip yang sama untuk tercapai nya kebersamaan.
Sebuah koperasi terbentuk karena adanya ide-ide atau gagasan abstrak yang merupakan petunjuk membangun koperasi menjadi efektif dan tahan lama.




KOPERASI DI INDONESIA

Gambar diatas merupakan logo atau lambang koperasi Indonesia.
Di Indonesia sendiri koperasi terjadi pada abab ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.

Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.  Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.



Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. 

Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. 

Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi. 

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang  menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Taksimalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.  Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

PRINSIP KOPERASI


Prinsip koperasi di indonesia  telah dibuat UU no. 25 tahun 1992  tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan  lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi  rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 

Sedangkan, sebuah prinsip koperasi yang terbaru di kembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional) adalah :

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan,pelatihan, dan informasi.


Prinsip koperasi  di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). 
  

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.