PENGERTIAN NORMA
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku
manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap
orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi
yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu
norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam
masyarakat.
NORMA SOSIAL
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu
kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring
dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
TUJUAN NORMA
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak
bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan
memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh
masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan
ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya,
aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun
atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan,
dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang
menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk
mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai
nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial
diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
JENIS-JENIS NORMA
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan
sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Contoh Kasus
Misalnya aturan memegang garpu
atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak
akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau
dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara:
makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh
orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan dan
tidak baik.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga
dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih
besar daripada usage.
Contoh Kasus
Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau
membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta
membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka
dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan
menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran,
atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
Sumber :
http://meyfipramesvari.blogspot.com/2012/04/norma-sosial.html