KOPERASI PERFECTO
KOPERASI SAMPOERNA
Koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dalam pengertian
tersebut maka saya akan menganalisa sebuah koperasi terbesar di Indonesia yaitu
Koperasi Karyawan Sampoerna (KOPKAR Sampoerna). Adapun penjabaran berdasarkan
pemikiran atau teori sebagai berikut :
TUJUAN KOPERASI
Tujuan dari Koperasi Karyawan
Sampoerna tertuang dalam visinya yaitu:
Menjadi institusi koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Selain itu, tujuan dari koperasi pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan unuk anggota – anggotanya dan juga aspek pelayanan dari koperasi itu sendiri.
Menjadi institusi koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Selain itu, tujuan dari koperasi pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan unuk anggota – anggotanya dan juga aspek pelayanan dari koperasi itu sendiri.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan pedoman
dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari Koperasi Karyawan
Sampoerna yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi, dan terjabar sebagai berikut :
Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
· Terbuka bagi semua komunitas
· Tidak ada diskriminasi thd.
Agama, suku, dan jender
· Tidak ada pemaksaan
Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
· Satu anggota satu suara
· Hak yang sama dalam memilih
maupun dipilih
· Hadir dan berparsisipasi aktif
Partisipasi Ekonomi Anggota
· Penyertaan
modal
· Pembagian SHU didasarkan pada
keaktifan bertransaksi
· Pembentukan kekayaan bersama
Otonomi dan Kemerdekaan
·
Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
·
Tidak ada pengendaliaan/ pemaksaan dari pihak lain
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
·
Dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan
· Hak untuk mendapatkan informasi
keuangan dsb.
Kerjasama antar Koperasi
· Kerjasama dengan induk Koperasi
· Kerjasama dengan koperasi
lainnya
Kepedulian terhadap Lingkungan
· Berpartisipasi pada pembangunan
masyarakat sekitar
· Memberi nilai lebih pada
masyarakat sekitar
BENTUK
ORGANISASI
KEPENGURUSAN
UNTUK MASA BAKTI 2011 s/d 2014
|
||
Ketua Umum
|
:
|
Widodo
Heri Kusriwinto
|
Ka. Bidang
Organisasi
|
:
|
Hendriawan
Arief Wibowo
|
Ka. Bidang
Usaha
|
:
|
Sri
Lestari
|
Ka. Bidang
Keuangan
|
:
|
Ayuna Nur
Mustika
|
Bendahara
|
:
|
Aprilianita
|
Sekretaris
|
:
|
Jarmi
|
Ketua
Pengawas
|
:
|
Fuad
Wijanarko
|
Anggota
Pengawas
|
:
|
Endang
Tutik
|
Anggota
Pengawas
|
:
|
Yuliana
Tati Harijani
|
Koordinator
Unit Pelayanan Rungkut 1
|
:
|
Supriyati
|
Koordinator
Unit Pelayanan Rungkut 2
|
:
|
Titik Sri
Wahyuni
|
Koordinator
Unit PelayananTaman Sampoerna
|
:
|
Mansur
|
Koordinator
Unit Pelayanan Sukorejo
|
:
|
Yusuf
|
Koordinator
Unit Pelayanan Malang
|
:
|
Anissa
|
Koordinator
Unit Pelayanan Jakarta
|
:
|
Welly
Wiryanto
|
Koordinator
Unit Pelayanan Karawang
|
:
|
Budi
Mulyono
|
Manajer
|
:
|
Didik
Harsoyo
|
HIERARKI
Koperasi
Karyawan Sampoerna mempunyai hierarki sebagai berikut :
SYARAT
KEANGGOTAAN
|
|
1.
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa atau tidak
dalam perwalian).
2. Mata
pencaharian sebagai karyawan tetap pada PT. HM Sampoerna Tbk., dan/atau anak
perusahaan.
3.
Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan
Koperasi yang berlaku.
4.
Bersedia untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagai anggota.
|
|
KEWAJIBAN
ANGGOTA
|
|
1.
Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar/nilainya diputuskan
Rapat Anggota.
2.
Mengamalkan landasan, azas dan prinsip-prinsip Koperasi.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5. Hadir
dan berperan aktif dalam Rapat Anggota.
|
|
HAK
ANGGOTA
|
|
1.
Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2.
Memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus/Pengawas.
3.
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus baik diminta maupun
tidak diminta.
4.
Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama.
5.
Mendapat keterangan dari Pengurus mengenai Perkembangan Koperasi.
6.
Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut
ketentuan yang berlaku.
7. Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
|
|
Saya tidak mengetahui Sumber modal
PT.SAMPOERNA INDONESIA Tbk berasal dari mana karena dalam situs
webnya yang saya cari tidak member tahukan darimana sumber modal
perusahaannya.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar